Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi momentum, pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, demikian seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Harris Iskandar, saat membuka Workshop Implementasi SPM PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan PAUD. Senin (8/7)
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota wajib memberikan layanan dasar kepada masyarakat, salah satunya pendidikan. Dengan berlakunya PP tersebut sejak 1 Januari 2019 semua jajaran harus sudah mempersiapkan data, program dan segala hal untuk mewujudkan SPM bagi masyarakat, ujar Harris menambahkan.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
“Kehadiran PP No. 2 tahun 2018 ini memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.“ ujarnya. Yang paling mendasar dan harus dipahami bersama adalah bahwa PAUD itu merupakan jenjang pendidikan, sama seperti Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Raudathul Anfal (RA) atau Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegnah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) merupakan satuan pendidikan, pungkas Harris.
Dengan adanya kegiatan ini, dirinya berharap akan terjadi persamaan persepsi tentang implementasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemda Kabupaten/Kota, dan penguatan teknis dalam melaksanakan SPM PAUD Pra SD minimal satu tahun.
Sumber:
- paud-dikmas.kemdikbud.go.id
- kemdikbud.go.id
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota wajib memberikan layanan dasar kepada masyarakat, salah satunya pendidikan. Dengan berlakunya PP tersebut sejak 1 Januari 2019 semua jajaran harus sudah mempersiapkan data, program dan segala hal untuk mewujudkan SPM bagi masyarakat, ujar Harris menambahkan.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
“Kehadiran PP No. 2 tahun 2018 ini memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.“ ujarnya. Yang paling mendasar dan harus dipahami bersama adalah bahwa PAUD itu merupakan jenjang pendidikan, sama seperti Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Raudathul Anfal (RA) atau Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegnah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) merupakan satuan pendidikan, pungkas Harris.
Dengan adanya kegiatan ini, dirinya berharap akan terjadi persamaan persepsi tentang implementasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemda Kabupaten/Kota, dan penguatan teknis dalam melaksanakan SPM PAUD Pra SD minimal satu tahun.
Sumber:
- paud-dikmas.kemdikbud.go.id
- kemdikbud.go.id
0 Comments