Sistem Zonasi bagi Guru merupakan pembagian (distribusi) mutasi guru-guru yang sesuai dengan zona yang ditetapkan pemerintah. Hal ini ditujukan untuk pemerataan mutu pendidikan pada tiap-tiap sekolah yang ada di Indonesia.
Pembagian zonasi ini tidak hanya akan diterapkan di sekolah negeri saja, akan tetapi juga akan diterapkan di sekolah swasta yang ingin mengikuti aturan pemerintah tersebut. Pemerintah berharap dengan adanya sistem zonasi guru ini tidak akan ada lagi stigma tentang sekolah favorit dikalangan masyarakat.
Sistem zonasi inipun juga ditujukan agar ada pemerataan pendidikan. Dimana tidak akan ada lagi sekolah yang hanya memiliki sedikit guru berkualitas disekolahnya. Hal ini juga didukung karena performa guru-guru yang dibawah rata-rata, pernyataan ini didukung oleh hasil dari ujian kompetensi guru dimana rata-rata UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55.
Maka dari itu sistem zonasi guru ini diharapkan akan membantu pemerataan mutu pendidikan. Selain itu, sistem zonasi ini juga akan digunakan untuk zonasi pelatihan guru agar lebih sesuai dengan kebutuhan di zona tersebut mengingat kebutuhan kompetensi guru di setiap zona tentu akan berbeda-beda.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, sistem zonasi tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem zonasi akan diterapkan untuk menata pendidikan, termasuk memberlakukan zonasi untuk guru.
Penerapan sistem zonasi dalam pendistribusian guru juga diharapkan akan mempermudah koordinasi guru antarjenjang dan redistribusi guru berkualitas, mendekatkan guru dengan orang tua murid sehingga memudahkan pembinaan peserta didik, serta memudahkan pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.
Menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang penerapan zonasi bagi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, akan ada penyesuaian distribusi guru.
Ditemui usai membuka Gebyar Hardiknas 2019 di Kantor LPMP Bengkulu, pada Kamis (25/4/2019), Supriano menjelaskan bahwa saat ini rasio guru dan siswa adalah 1 : 17. Namun memang dari sisi distribusi masih kurang merata. “Karena itu, kita minta kabupaten/kota untuk melihat berapa guru yang ada, berapa kebutuhan untuk mengisi sekolah-sekolah yang kosong,” ujarnya.
Ditambahkan Supriano, saat ini Kemendikbud masih berkoordinasi dengan pemerintah di daerah dalam hal distribusi guru. “Ini karena wewenang distribusi ada di pemda,” ujarnya.
Disampaikan Supriano, terkait program sertifikasi guru, terdapat peningkatan dari sebelumnya 20.000 menjadi 75.000 guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Jumlah tersebut meliputi seluruh jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun, menjelaskan bahwa saat ini pendistribusian guru di Bengkulu sedang dalam proses. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pendistribusian guru ini adalah jumlah guru PNS dan CPNS, baik yang sudah sertifikasi, maupun yang belum.
“Target tahun ini harus selesai. Berarti nanti guru kita sebar sesuai kondisi sekolah masing-masing,” ucapnya.
Terkait Uji Kompetensi Guru (UKG), lanjut Budiman, pemerintah daerah mendukung UKG. “Bahkan untuk guru yang telah lulus, akan segera disekolahkan lagi,” pungkasnya.
Sumber:
- pikiran-rakyat.com
- kemdikbud.go.id
- republika.co.id
- Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pembagian zonasi ini tidak hanya akan diterapkan di sekolah negeri saja, akan tetapi juga akan diterapkan di sekolah swasta yang ingin mengikuti aturan pemerintah tersebut. Pemerintah berharap dengan adanya sistem zonasi guru ini tidak akan ada lagi stigma tentang sekolah favorit dikalangan masyarakat.
Sistem zonasi inipun juga ditujukan agar ada pemerataan pendidikan. Dimana tidak akan ada lagi sekolah yang hanya memiliki sedikit guru berkualitas disekolahnya. Hal ini juga didukung karena performa guru-guru yang dibawah rata-rata, pernyataan ini didukung oleh hasil dari ujian kompetensi guru dimana rata-rata UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55.
Maka dari itu sistem zonasi guru ini diharapkan akan membantu pemerataan mutu pendidikan. Selain itu, sistem zonasi ini juga akan digunakan untuk zonasi pelatihan guru agar lebih sesuai dengan kebutuhan di zona tersebut mengingat kebutuhan kompetensi guru di setiap zona tentu akan berbeda-beda.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, sistem zonasi tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem zonasi akan diterapkan untuk menata pendidikan, termasuk memberlakukan zonasi untuk guru.
Penerapan sistem zonasi dalam pendistribusian guru juga diharapkan akan mempermudah koordinasi guru antarjenjang dan redistribusi guru berkualitas, mendekatkan guru dengan orang tua murid sehingga memudahkan pembinaan peserta didik, serta memudahkan pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.
Menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang penerapan zonasi bagi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, akan ada penyesuaian distribusi guru.
Ditemui usai membuka Gebyar Hardiknas 2019 di Kantor LPMP Bengkulu, pada Kamis (25/4/2019), Supriano menjelaskan bahwa saat ini rasio guru dan siswa adalah 1 : 17. Namun memang dari sisi distribusi masih kurang merata. “Karena itu, kita minta kabupaten/kota untuk melihat berapa guru yang ada, berapa kebutuhan untuk mengisi sekolah-sekolah yang kosong,” ujarnya.
Ditambahkan Supriano, saat ini Kemendikbud masih berkoordinasi dengan pemerintah di daerah dalam hal distribusi guru. “Ini karena wewenang distribusi ada di pemda,” ujarnya.
Disampaikan Supriano, terkait program sertifikasi guru, terdapat peningkatan dari sebelumnya 20.000 menjadi 75.000 guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Jumlah tersebut meliputi seluruh jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun, menjelaskan bahwa saat ini pendistribusian guru di Bengkulu sedang dalam proses. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pendistribusian guru ini adalah jumlah guru PNS dan CPNS, baik yang sudah sertifikasi, maupun yang belum.
“Target tahun ini harus selesai. Berarti nanti guru kita sebar sesuai kondisi sekolah masing-masing,” ucapnya.
Terkait Uji Kompetensi Guru (UKG), lanjut Budiman, pemerintah daerah mendukung UKG. “Bahkan untuk guru yang telah lulus, akan segera disekolahkan lagi,” pungkasnya.
Sumber:
- pikiran-rakyat.com
- kemdikbud.go.id
- republika.co.id
- Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
0 Comments