Sekira 108 Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten dan Kota di Indonesia hadir dalam dalam kegiatan Workshop Implementasi Standar Pelayanan Minimal PAUD Pra Sekolah Dasar di Tangerang, Banten, Senin (8/7). Selama tiga hari para Kepala Bidang dan Kepala Seksi PAUD mengikuti workshop.
Dalam kegiatan tersebut diharapkan akan menghasilkan dokumen Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang PAUD Pra SD/PAUD Holistik Integratif. Dan dihasilkan juga SK Gugus Tugas PAUD HI.
Dalam sambutannya, Dirjen PAUD dan Dikmas, Bapak Ir Haris Iskandar Ph.D mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat pentingnya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Sekalian mempertegas peranan penting dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. “Dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 ini menjadi momentum pentingnya pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Karena pemerintah daerah Kabupaten/kota wajib memberikan layanan dasar kepada masyarakat, salah satunya pendidikan.“ ujar
Dirjen.
Menurut Dirjen, Peraturan Pemerintah itu berlaku sejak 1 Januari 2019, artinya semua jajaran harus sudah mempersiapkan data, program dan segala hal untuk mewujudkan standar pelayanan minimal bagi masyarakat. Standar Pelayanan Minimal ini merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
“Kehadiran PP No.2 tahun 2018 ini memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.“ paparnya.
Dikatakan, yang paling dasar harus dipahami bahwa PAUD itu jenjang pendidikan sama seperti pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan TK, Kelompok Bermain, RA atau TPA merupakan satuan pendidikan. Kalau jenjang pendidikan dasar satuanya SD, pendidikan menengah SMP dan SMU.
Sumber:
- kemdikbud.go.id
- anggunpaud.kemdikbud.go.id
Dalam kegiatan tersebut diharapkan akan menghasilkan dokumen Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang PAUD Pra SD/PAUD Holistik Integratif. Dan dihasilkan juga SK Gugus Tugas PAUD HI.
Dalam sambutannya, Dirjen PAUD dan Dikmas, Bapak Ir Haris Iskandar Ph.D mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat pentingnya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Sekalian mempertegas peranan penting dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. “Dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 ini menjadi momentum pentingnya pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Karena pemerintah daerah Kabupaten/kota wajib memberikan layanan dasar kepada masyarakat, salah satunya pendidikan.“ ujar
Dirjen.
Menurut Dirjen, Peraturan Pemerintah itu berlaku sejak 1 Januari 2019, artinya semua jajaran harus sudah mempersiapkan data, program dan segala hal untuk mewujudkan standar pelayanan minimal bagi masyarakat. Standar Pelayanan Minimal ini merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
“Kehadiran PP No.2 tahun 2018 ini memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.“ paparnya.
Dikatakan, yang paling dasar harus dipahami bahwa PAUD itu jenjang pendidikan sama seperti pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan TK, Kelompok Bermain, RA atau TPA merupakan satuan pendidikan. Kalau jenjang pendidikan dasar satuanya SD, pendidikan menengah SMP dan SMU.
Sumber:
- kemdikbud.go.id
- anggunpaud.kemdikbud.go.id
0 Comments